Pertanyaan:
Paham yang menamakan dirinya “Jamaah Attakfir,” “Jamaah Alhijrah,” “fundamentalis Islam” dan sebagainya, mereka beranggapan bahwa orang yang melakukan dosa besar dan tidak mau berhenti dicap kafir. Sebagian lagi beranggapan bahwa orang-orang Islam pada umumnnya tidak Muslim, salat mereka dan ibadat lainnya tidak sah, karena murtad. Bagaimana pendirian dan pandangan Islam terhadap mereka?
DIarsipkan di bawah: Fatwa-Fatwa Syaikh Qaradhawy, Fatwa2 Ulama! | Ditandai: fatwa kontemporer, hukum pengkafiran, mengkafirkan sesama muslim, yusuf qaradhawy
















