Pertanyaan:
Sebagaimana diketahui, bahwa seorang Muslim tidak boleh malu untuk menanyakan apa saja yang berkaitan dengan hukum agama, baik yang bersifat umum maupun pribadi.
Oleh karena itu, izinkanlah kami mengajukan suatu pertanyaan mengenai hubungan seksual antara suami-istri yang berdasarkan agama, yaitu jika si istri menolak ajakan suaminya dengan alasan yang dianggap tidak tepat atau tidak berdasar. Apakah ada penetapan dan batas-batas tertentu mengenai hal ini, serta apakah ada petunjuk-petunjuk yang berdasarkan syariat Islam untuk mengatur hubungan kedua pasangan, terutama dalam masalah seksual tersebut?
DIarsipkan di bawah: Fatwa-Fatwa Syaikh Qaradhawy, Fatwa2 Ulama! | Ditandai: fatwa kontemporer, hubungan seksual, seks suami istri, yusuf qaradhawy

















semangat !!!
semangat tuk berusaha…
karena biasanya sih malu-malu kucing…
ingatkan akan “baju” kalo tidak ingat… ya terpaksa dipaksa untuk ingat tuch…
selamat mencoba… bila gagal coba lagi…
yang penting semangat …
semangat mencoba.
salam hangat selalu
wah ,… tadi malam saya baca ebook yang disusun teman2 salafy…. ternyata Yusuf QOrdhowy masuk ulama yag mereka hujat
dan tentu saja gak diterima fatwanya oleh mereka
Kok pada saling menjatuhkan sih kesannya…???
Bukankah islam adalah agama yang hikmah…
Berikan lah nasihat dengan cara yang hikmah agar menjadi teladan bagi kami para penuntut ilmu ini…
Jazakumullahu khairan…