[ 27 ]
Melakukan Onani Di Siang Hari Ramadhan
Pertanyaan:
Ustadz, seorang yang syahwatnya memuncak di bulan Ramadhan, apakah diperbolehkan melakukan onani? Dan apakah puasanya sah?
Sudono – Cilacap, Jateng
Jawaban :
Onani atau dalam bahasa Arabnya istimna, diharamkan dalam Islam baik di dalam bulan Ramadhan maupun di luar bualn Ramadhan
. Sebagaimana disebutkan dalam al-qur’an:
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu’minuun:5-7)
Bagi yang melakukannya, dia harus bertaubat. Sedangkan bagi yang sedang berpuasa, maka puasanya batal dan harus menggantinya di luar bulan Ramadhan. Baginya wajib mengqodho saja tanpa harus membayar kafarat, karena kafarat hanya untuk yang melakukan senggama.
Selanjutnya : 28. Keluar Darah Dari Hidung Atau Gusi Dan Menelan Air Liur
Sebelumnya : 26. Hukum Muntah Bagi Orang Yang Puasa
[Sumber : Tarhib & Panduan Ramadhan, 50 Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa dan Lainnya, Dr. Salim Segaf Al-Jufri, MA]
DIarsipkan di bawah: 50 Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa dan Lainnya | Tagged: tarhib ramadhan, panduan ramadhan, tanya jawab ramadhan, puasa, salim segaf al-jufri, mengqodho, hukum onani saat puasa, onani


















Assalamu’alaikum
apa sy d perbolehkan puasa menahun sedangkan sy seorang ihwan yg belum menikah(30 thn ).Bismillah mengikuti jejak para ulama salaf.Mhn jwbnx
jazakalloh khayra
Amïn yä robba l-älamïn. Jaazakalloh khayra saranx.Mudh2an ini menjadi kado terbaik dr bulan ramadhan karim.In sya-aLloh sy akan melaksanakn sunnah shaum daud.